Minggu, 08 Juli 2012

Dunia Maya Butuh Ketahanan Informasi

Tak ubahnya dengan wawasan ketahanan nasional yang meliputi darat, laut, dan udara; dunia maya juga membutuhkan ketahanan informasi di dunia maya, baik melalui gateway (kabel, optik) maupun udara (satelit).

"Dengan adanya pengaturan teritori ini, dampaknya akan sangat dirasakan oleh kita sendiri, terutama para pelaku industri internet, seperti penyelenggara jaringan," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelanggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), Semuel A Pangerapan dalam siaran persnya Kamis (5/7/2012), menyambut Munas ke-7 APJII yang berlangsung di Bali, hingga 6 Juli 2012.

APJII melalui munas akan memilih pengurus baru untuk periode 2012-2015. Sebanyak 254 anggota APJII dari seluruh Indonesia yang merupakan penyelenggara internet (ISP), baik layanan untuk pelanggan, ke luar negeri, maupun jaringan tetap antarkota.

Semuel mengatakan, pengaturan teritori informasi ini diperlukan sebagai turunan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengaturan teritori internet berupa batasan-batasan, misalnya untuk website yang sekarang ada sebagian besar adalah dari luar negeri.

"Karena siapa yang sekarang diuntungkan, lalu pajaknya siapa yang harus membayar, misalnya dalam hal bisnis online. Hal ini yang sekarang kami bahas dalam Munas APJII. Sebelumnya kami sudah berdiskusi dengan Lemhanas dan mereka sangat mendukung pemikiran ini," tutur Semuel.

Dia memberikan gambaran, misalnya, database mengenai layanan umum. Di perbankan, misalnya, server harus ada di Indonesia, juga bidang-bidang lain. "Jika ini diterapkan, maka akan memacu pelaku-pelaku data center dalam negeri lebih berkembang," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Semuel, APJII sekarang terus mengkaji apakah UU ITE sudah memadai belum. Jika belum, apakah perlu peraturan baru sebagai turunan ITE. Konsep ketahanan informasi yang digodok APJII, menurut Semuel, sudah ditawarkan kepada anggota APJII dan Pemerintah. "Sejauh ini respon mereka sangat bagus karena memang bisa menciptakan peluang-peluang bisnis baru," katanya.

Sedangkan, untuk jangka pendek, Semuel menerangkan bahwa APJII berjuang untuk perlindungan terhadap "content", misalnya, penyelanggara jaringan internet wajib melindungi pemilik HAKI. "Nah bagi penyelenggara yang melakukan proteksi content atas pemilik HAKI yang sah, dan melakukan 'take down' content yang tidak sah, seyogianya pun mendapatkan imbalan jasa," ucapnya.

Selain tu, melalui APJII, Semuel juga mengembangkan dunia bisnis penyelanggara internet bisa berkembang dengan cara berkolaborasi. "Setiap pelaku industri internet berkonsolidasi, namun tetap bersaing di layanannya. Misalnya dengan menggunakan jaringan dari provider yang sudah ada dari vendor, sehingga tak perlu membayar vendor lagi," katanya.

Agenda lain yang tak kalah menariknya adalah pendapatan negara bukan pajak sebesar 1,75 persen dari total pendapatan penyelenggara internet. Menurut Semuel, sesungguhnya di Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ada perhitungan yang bisa mengurangi pendapatan negara bukan pajak itu, misalnya mengenai ketersambungan, tagihan yang tidak terbayar, atau usaha-usaha yang tidak terkait dengan perizinan seperti penjualan komputer.

"Ini yang sedang kami perjuangkan karena menurut pemerintah mengenai pendapatan negara bukan pajak itu tidak ada faktor-faktor yang bisa mengurangi," kata Semuel.
http://tekno.kompas.com/read/2012/07/05/22560729/Dunia.Maya.Butuh.Ketahanan.Informasi

1 komentar:

JALACELLULER mengatakan...

trims..infony...ya..?

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates